TEMPO Interaktif,
Lisensi itu dikeluarkan lembaga Creative Commons Internasional yang berpusat di San Fransisco, Amerika Serikat. Hasil gerakan masyarakat internet yang muncul pada 2002, itu sekarang baru dimiliki dan diterapkan di 50 negara. Untuk mendapat lisensi itu di negaranya masing-masing, sekelompok pembuat atau pemakai karya digital harus mendapat dukungan dari masyarakat dan pemerintah. "Lisensi itu harus berlandaskan hukum yang berlaku di suatu negara," ujarnya.
Penggalangan dukungan dari masyarakat sudah dilakukan selama 8 bulan ini. Selanjutnya mereka akan memaparkan lisensi itu ke kalangan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. "Kalau oke, kita langsung ajukan ke pusat," katanya.
Ari optimis lisensi itu bisa diterapkan di
Creative commons, ujar dia, adalah jalan tengah untuk menjembatani dua aturan hak cipta yang berlaku ekstrim di masyarakat. Yaitu pihak yang sangat melindungi hak cipta seseorang atau kelompok dengan peraturan yang kaku, dengan pihak yang sama sekali membebaskan karyanya untuk dipakai umum tanpa syarat apa pun. "Jadi ada kesepakatan yang cair antara pemilik dan pengguna," katanya.
Kesepakatan itu diwakili dengan beberapa simbol yang dibubuhi pembuat karya digital di internet. Misalnya simbol orang berarti penyebaran karya digital harus mencantumkan nama pembuatnya, tanda sama dengan mengartikan karya cipta yang dipakai harus sama dengan aslinya. Sedangkan simbol dollar dicoret bermakna karya itu tidak boleh diperjual belikan. Karya digital itu meliputi tulisan dalam blog, website, foto, atau film independen.
Jika ada yang melanggar ketentuan itu, kata Ari, proses hukumnya ditempuh dengan gugatan perdata. Tempat pengaduannya tergantung lisensi creative commons yang dipakai. Saat ini, ujarnya, banyak pengguna internet Indonesia yang sementara mendaftar lisensi itu ke berbagai negara.
ANWAR SISWADI
Network Field Operation Jambi
PT. Sampoerna Telekomunkasi Indonesia
Komplek Ruko Abadi Blok C No. 11
Kota Jambi - Jambi 36111
Ceria : +62-828-740-0048
Website: www.brothernet.co.cc
0 Comments:
Post a Comment